MANUSIA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR YANG MENENTUKAN LINGKUNGAN HIDUP
MANUSIA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR YANG
MENENTUKAN LINGKUNGAN HIDUP
DI SUSUN OLEH :
I WAYAN DEDI ARTA
1910121374
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WARMADEWA
DENPASAR
2021
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikanrahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikantugas makalah yang berjudul MANUSIA SEBAGAI FAKTOR YANG MENENTUKAN LINGKUNGAN HIDUP ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalahuntuk memenuhi tugas Dr. I Ketut Kasta Arya Wijana, S.H.M.Hum. pada mata kuliah Hukum Lingkungan. Selainitu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasantentang manusia sebagai factor yang menentukan lingkunganhidup bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Dr. I ketut Kasta Arya Wijana, S.H.M.Hum, selaku dosen mata kuliahHukum Lingkungan yang telah memberikan tugas inisehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuaidengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semuapihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehinggasaya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauhdari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalahini.
Denpasar, 15 April 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………….……….....................i
DAFTAR ISI…………………………………….........................…ii
BAB IPENDAHULUAN…………………………………1
BAB II LANDASAN TEORI…………..…………3
BAB III PEMBAHASAN………….……………............................…..7
3.1. Manusia adalah salah satu faktor yg menentukan lingkungan hidup…………7
BAB IV PENUTUP…………………………….….13
4.1. KESIMPULAN………………………….13
4.2. SARAN…………………………...........13
DAFTAR PUSTAKA………………………………15
BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkankemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjanghidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Ruang lingkup hidup Indonesia meliputi ruang, tempatNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasanNusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya. Hal ini berarti bahwa Pemerintahberkewajiban untuk mengelola lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalianlingkungan hidup di ruang lingkup lingkungan hidupIndonesia. Oleh karena itu, maka pemerintah mempunyaifungsi sebagai pemegang kendali dalam kegiatan-kegiatanpengelolaan lingkungan hidup tersebut. Pemerintah adalahsebagai perangkat untuk membuat aturan yang berbentukpranata yang fokusnya adalah pengelolaan secara lestaridan berkelanjutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkunganhidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukanuntuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegahterjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakanhukum. Pengelolaan lingkungan hidup termasukpencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaranserta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntutdikembangkannya berbagai regulasi dan program sertakegiatan yang didukung oleh sistem pendukungpengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakupkemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, tersedianya informasi serta pendanaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupdijabarkan pula bahwa penggunaan sumber daya alamharus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsilingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dariproses natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkanakibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami (homeostasi). Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapatdikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifatalami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwalingkungan. Bawasanya masalah-masalah lingkungan saatini terjadi disebabkan oleh pola tingkah laku manusia yang tidak menghargai, melindung, dan memelihara lingkungan. Pencemaran adalah salah satu kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap lingkunganhidup. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undnag-Undnag No 31 tahun 1009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, menyatakan bahwa “Pencemaranlingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehinggamelampaui baku mutu lingkungan hidup yang telahditetapkan”. Salah satu kasus pencemaran dan perusakanlingkungan yang banyak saat ini yaitu pencemaran yang dilakukan oleh perusahan tekstil yang membuang hasillimbah produksinya ke sumber aliran air disekitarlingkungan perusahaannya.
Manusia sebagai salah satu faktor yang menentukanlingkungan hidup?
Tujuan yang melatarbelakangi penulisan ini, yaituuntuk mengetahui dan mengkaji terkait penjatuhanhukuman yang dapat dikenakan terhadap tindak pidanapencemaran lingkungan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Lingkungan Hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sudah ada di dunia beberapa tahunlamanya sebelum terciptanya manusia. Hubunganmanusia dengan lingkungan saling berkaitan dan keduanya sangat saling bergantung bisa kita bayangkanapabila manusia hidup tanpa adanya lingkungan. Adanyalingkungan yang tumbuh disekitar manusia dapatmembantu manusia dalam mengelola udara (O2) yang dihirup oleh nya. Banyaknya masyarakat yang melakukan urbanisasi ke kota-kota besar yang masihbelum menentu akan tinggal dimana dan membuatperubahan pada sekitar tempat yang seharusnyaditumbuhi oleh tumbuhan-tumbuhan hijau, tak jarangmasyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai ataubiasa disingkat dengan DAS. Perbuatan ini adalahperbuatan yang sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya tumbuhan disekitar Daerah AliranSungai, belum lagi limbah rumah tangga yang selalumereka buang ke sungai itu dapat mencemari sungaitersebut dan salah satu kebiasaan masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai adalah membuang sampah kesungai yang dapat menyebabkan aliran sungai tidakberjalan dengan benar sehingga ketika hujan turundengan deras akan menyebabkan banjir. Terkadangbencana alam yang terjadi di dunia ini adalah suatupenyebab dari perbuatan manusia itu sendiri terkadangmasyarakat masih beranggapan bahwa lingkungan dapatmembersihkan limbah-limbah yang manusia buang kesetiap lingkungan dengan sendirinya seperti sampah-sampah yng dibuang ke atas tanah yang subur, air dapatmengencerkan benda-benda asing secara ilmiah tanpaperlu khawatir akan bahayanya. Kebijakan umumtentang lingkungn hidup di Indonesia, telah dituangkandalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan ketentuan Undang-Undang paling berkaitanterhadap semua bentuk peraturan mengenai masalahdibidang lingkungan hidup.
Terkait dengan masalah lingkungan hidup, terdapatpengertian sendiri menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelolaan dan PerlindunganLingkungan Hidup, menyatakan : “lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusiaserta mahluk hidup lain”
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhimahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusiahendaknya menyadari kalau alamlah yang memberikehidupan dan penghidupan, baik secara langsungmaupun tidak langsung.
Menurut Munadjat Danusaputro, hukum lingkunganitu dapat dibedakan atas hukum lingkungan klasik yang berorientasi pada lingkungan dan hukum lingkunganmoderen yang berorientasi pada lingkungan itu sendiri. Pada masa hukum lingkungan klasik, segala ketentuanyang berkaitan dengan lingkungan lebih berorientasipada bagaimana menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akaldan kepandaian manusia guna mencapai hasilsemaksimal mungkin dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Sementara pada masa perkembangan hukum lingkungan modern, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sikap manusia terhadaplingkungan lebih diarahkan pada bagaimana melindungilingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutu demi menjamin kelestariannya agar dapat langsung secaraterus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupunyang mendatang. Dengan demikian, sifat dari hukummoderen ini mengikuti watak dari lingkungan itu sendiri, dalam hal ini berguru pada ekologi yakni bersifat utuhmenyeluruh Semula, hukum lingkungan dikenal sebagaihukum gangguan yang bersifat sederhana dan mengandung aspek keprdataan. Lambat laun, perkembangannya bergeser ke arah bidang hukumadministrasi, sesuai dengan peningkatan perananpenguasa dalam bentuk campur tangan terhadap berbagaisegi kehidupan dalam masyarakat yang semakinkompleks.
Segi hukum lingkungan administratif terutamamuncul apabila keputusan penguasa yang bersifatbijaksana dituangkan dalam bentuk penetapan(beschikking) penguasa, misalnya dalam prosedurperizinan, penentuan baku mutu lingkungan, proseduranalisis mengenai hukum lingkungan, dan sebagainya. Dalam perkembangan berikutnya, hukum lingkungan initidak hanya bersifat administratif dan keperdataan, tetapijuga telah ditumpangi oleh aspek kepidanaan dan internasional. pandangan A.V Van Den Berg, pengelolaan lingkungan hidup itu berhadapan denganhukum sebagai sarana kepentingan lingkungan yang dibedakan sebagai berikut:
Sementara menurut Koesnadi Hardjasoemantri, apabila berdasarkan aspek, maka hukum lingkungan itumeliputi:
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematisdan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsilingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputiperencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengelolaanlingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asastanggung jawab Negara.
Asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuanuntuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangkapembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Pengelolaan lingkungan hidup bukan semata-matamenjadi tanggung jawab pemerintah. Swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya dalammelaksanakan kebijaksanaan pengelolaan lingkunganhidup. Negara hukum sebagai konsep yang mapantermasuk didalamnya meliputi alat-alat perlengkpanNegara, khususnya alat-alat dari pemerintah yang dalamtindakan-tindakannya, baik terhadap pra warga Negara maupun dalam hubungannya dengan institusi Negara lain, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harusmemperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Begitupun dengan para anggota masyarakat, dalam hubungan kemasyarakatan juga harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalamrangka pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapattercapaim kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalahrangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan dayadukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dayadukung merupakan kemampuan lingkungan hidup untukmendukung perikehidupan manusiadan makhluk hiduplain, sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalahkemampuanlingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masukataudimasukkan ke dalamnya.
Upaya perlindungan lingkungan dilakukanberdasarkan baku mutu lingkungan, baik berupa criteria kualitas lingkungan (ambient) maupun kualitas buanganatau limbah(effluent). Baku mutu lingkungan hidupadalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yangditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsurlingkunganhidup. Baku mutu sebagai tolok ukur untukmenetapkan apakah lingkungan telah rusakatau apakahsuatu kegiatan telah merusak lingkungan perludilaksanakan dan diacudalam kegiatan pembangunannasional. Baku mutu lingkungan dapat berbeda untuksetiap wilayah atau waktu yang berbeda mengingatadanya perbedaan kondisi lingkungan, tata ruang dan teknologi. Pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam menjadi masalah mendasar dalamkeberlanjutan pembangunan dan perekonomian nasional. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber dayaalam menjadi fenomena umum pembangunan.
BAB III
PEMBAHASAN
Keberadaan lingkungan hidup sebagai salah satuasset bagi manusia merupakan suatu hal yang sangatmendasar, perhatian masyarakat terhadap lingkunganhidup memberikan gambaran bahwa persoalanlingkungan hidup memerlukan perlindungan darimanusia itu sendiri maupun pemerintah. Sebagaimakhluk hidup kita mempunyai tanggungjawab pribadikepada sang pencipta untuk memelihara bumi dan isinyadari segala kerusakan dan pencemaran, manusia menjadisalah satu faktor penentu dalam proses pengambilankeputusan terhadap pemanfaatan dan pengolahanlingkungan hidup yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturanyang bersifat spesifik, holistik dan berdimensi ruang.
Lingkungan hidup bagi kehidupan manusiamemiiliki fungsi sebagai penyedia sumber daya alamyang akan diolah dan dikonsumsi menjadi sebuahproduk, memberikan kesegaran dan kesejukandisekitarnya dan sebagai tempat menampung dan mengolah limbah secara alami. Namun demikian karenamajunya pembangunan nasional ketiga fungsi tersebutsemakin lama semakin memburuk, sumber daya alamsemakin berkurang, kesejukan semakin menurun dan kemampuannya sebagai penampung limbah banyakberkurang sehingga banyak menimbulkan pencemarandisekitar kita. Manusia sebagai salah satu faktor penentuseharusnya sadar bahwa lingkungan hidup sangat pentingbagi peningkatan hidup manusia itu sendiri. Peningkatankualitas hidup manusia selalu berorientasi jangkapanjang dengan prinsip-prinsip keberlanjutan hidupmanusia sekarang dan akan datang. Lingkungan hidupjuga merupakan sebuah system yang utuh, kolektivitasdari serangkaian subsistem yang saling berhubungan, saling bergantung dan fungsional satu sama lain sehinggamembentuk suatu ekosistem yang utuh. Manusiamemiliki akal, budi, daya dan pekerti, kemampuan otaksecara natural manusia bisa berinteraksi denganlingkungannya dengan memakai otak dan bisamenentukan kehendak dan merumuskan suatu tindakandalam otaknya, untuk memilih/menentukan apa yang hendak ia perbuat mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bertentangan dengan nilai yang berlakudalam lingkungannya.
Akan tetapi pandangan martabat istimewa kepadapribadi manusia, martabat alam tidak dikurangisedikitpun melainkan ditingkatkan. Dengankeistimewaan yang dimilikinya, manusia menjadi satu-satunya makhluk hidup yang memiliki tanggung jawabmoral, terhadap dirinya sendiri dan juga lingkungannya. disamping itu manusia memiliki budaya pranata sosialdan pengetahuan serta teknologi yang makinberkembang. Kasus-kasus kerusakan dan pencemaran, seperti dilaut, hutan, sungai, udara,air, tanah dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidakbertanggung jawab, tidak peduli dan hanyamementingkan diri sendiri, manusia adalah penyebabutama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kurangnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidupjuga akibat pemikiran manusia yang menganggapkegiatan yang dilakukan adalah hal yang biasa. Misalnya, penebangan hutan yang berlebihan gunamemenuhi kebutuhan manusia adalah hal yang biasa ataupenggunaan kendaraan pribadi yang hanya digunakanuntuk muatan satu orang sehingga penggunaan bahanbakar kurang efisien. Ini dikarenakan aturan yang dibuatbelum terlalu ketat untuk diterapkan. Apabila hal inimasih dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terjadi. Kepedulian lingkungan hidup bisa ditanamkan melaluipendidikan karakter peduli lingkungan di sekolah. Karena pada dasarnya untuk merawat dan menjagalingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama.
Komitmen nasional tentang perlunya penanamankarakter, tertuang dalam Undang-undang Nomer 10 Tahun 1003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalampasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan mengembangkan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi pesertadidik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusanmengenai kualitas manusia Indonesia yang harusdikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadidasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwarumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalampengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Salah satu karakter yang perlu ditanamkan dalampendidikan nasional yaitu sikap peduli lingkungan. Sikappeduli lingkungan perlu ditanamkan dalam pendidikanagar peserta didik dapat menjaga lingkungan sekitar, arifdalam memanfaatkan lingkungan serta ikut berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di lingkungan. Sudah kita ketahui bersama bahwa masalahlingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itusendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alamakan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itusendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihiambang batas daya dukung lahan dan tanpamemperhatikan aspek kelestariannya akan mendorongterjadinya erosi dan longsor, seperti yang banyak terjadisekarang ini. Akibat dari keadaan tersebut menyebabkanterjadinya degraasi lahan, pendangkalan sungai, dan terganggunya system hidrologi daerah aliran sungai.
Kebakaran hutan yang sering terjadi akanmembumihanguskan habitat satwa, mengurangikeragaman hayati dan menghilangkan kesuburan tanah, rusaknya siklus hidrologi serta akan menimbulkanpemanasan global. Banyaknya perladangan berpindahakan semakin meningkatkan ancaman kerusakan hutan, karena umumnya masyarakat tidak memperhatikanaturan-aturan yang benar untuk menjaga kelestarianhutan dalam melakukan aktivitasnya di ladang. MenurutFAO masalah lingkungan di negara-negara berkembangsebagian besar disebabkan karena eksploitasi lahan yang berlebihan, perluasan penanaman dan penggundulanhutan. Bersamaan dengan meningkatnya jumlahpenduduk dan industrialisasi, permasalahan penggunaanlahan sudah umum terjadi. Pemikiran secara intuitifdalam penggunaan lahan sudah sejak lama dilakukan, tetapi penggunaan secara lebih efisien dan denganperencanaan baru terwujud jelas setelah perang dunia 1.
Data yang dikeluarkan bank dunia menunjukanbahwa sejak tahun 1985-1997 indonesia telah kehilanganhutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan di perkirakan sekitar 10 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnyakebutuhan kayu di pasar internasional, besarnyakapasitas terpasang industry kayu dalam negri, konsumsilocal, lemahnya penegak hukum, dan pemutihan kayuyang terjadi di luar kawasan tebangan. Kerusakan hutandi Indonesia akibat dari sitem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumberpendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentinganpolitik serta keuntungan pribadi. Praktik pembakalan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkankelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber dayahutan yang tidak ternilai harganya. Disisi lain dalamproses penyediaan barang kebutuhan manusia juga akanmenghasilkan limbah, limbah yang dihasilkan menjadibeban bagi lingkungan untuk mendegradasinya. Jumlahlimbah yang semakin besar yang tidak terdegradasi akanmenimbulkan masalah pencemaran
Faktor yang menyebabkan rusaknya lingkunganhidup, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Kerusakanlingkungan hidup yang disebabkan faktor alam salah satunya adalah gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi serambi mekah dan nias. Selain ituperistiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakanlingkungan hidup antara lain: letusan gunung berapi, gempa bumi, dan angina topan. Sedangkan faktormanusia yang menyebabkan rusaknya lingkungan alammenurut Ir. Odes Saputra adalah terjadinya pencemaranbaik udara, air, tanah, dan suara sebagai dampak adanyakawasan industry, terjadinya banjir, yang diakibatkanoleh buruknya drainase atau system pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai sertaterjadinya tanah longsor, yang diakibatkan langsung darirusaknya hutan. Seringkali apa yang dilakukan manusiatidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depankehidupan generasi berikutnya dimana manusiamerupakan salah satu kategori faktor yang menimbulkankerusakan lingkungan hidup.
Beberapa perilaku manusia baik secara langsungmaupun tidak langsung yang berakibat pada rusaknyalingkungan hidup antara lain:
Pembinaan kesadaran lingkungan hidup melaluikegiatan-kegiatan nyata yang dekat dengan kehidupanpeserta didik sehari-hari, dapat membawa peserta didiklebih memahami dan dapat langsungmengaplikasikannya. Lingkungan sekolah atau tempatbelajar merupakan lingkungan para peserta didik hidupsehari-hari. Didalamnya terdapat komponen-komponenekosistem dan sosiosistem, jika lingkungan tempatbelajar tersebut ditata sedemikian rupa maka akan dapatmenjadi wahana pembentukan perilaku arif terhadaplingkungan. Oleh sebab itu, mengingat kondisilingkungan yang sudah rusak parah, maka dari itumanusia seharusnya menjaga lingkungan harusditerapkan sejak dini, karena anak memiliki kemampuanyang perlu diasah sejak dini.
Pencemaran lingkungan merupakan salah satufaktor yang mempengaruhi kualitas kehidupan makhlukdi sekitarnya sehingga masalah pencemaran lingkunganini menjadi salah satu hal yang paling krusial. Banyak pencemaran yang marak dalam kehidupan sehari-hariyang kita temui seperti pencemaran udara, air, tanah. Semua dari pencemaran tersebut terjadi karena beberapafaktor. Faktor penyebab dari pencemaran itu sendirisangatlah banyak salah satunya merupakan dari proses alam, manusia, dan faktor lainnya. Saat ini maraknyapencemaran yang sekarang sudah mulai sulitdikendalikan utamanya setelah adanya revolusiperindustrian. Akibatkan banyak sekali pabrik yang dibangun dan menyebabkan berbagai macampencemaran atau polusi.
Hal ini tidak terlepas dari kegiatan industri yang melibatkan penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya terutama limbah industri jika terlepas kelingkungan tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjutsehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikroorganisme di lingkungan pembuangnya. Terlebihakhir-akhir ini, di saat zaman mulai modern, industridimana-mana dan mesin-mesin canggih meraja lela. Pencemaran akrab di telinga kita, terlebih kita tinggal di Indonesia. Pencemaran sendiri yang diartikan sebagaimasuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energidan atau komponen lain ke dalam air maupun ke dalamudara oleh kegiatan manusia dan juga proses alam, sehingga kualitas air atau udara tersebut menjadi kurangatau tidak dapat berfungsi lagi sesuai denganpembentukannya. Limbah sendiri dibagi menjadibeberapa macam, diantaranya adalah limbah rumahtangga dan juga limbah industri atau limbahpabrik.Seperti halnya namanya, limbah rumah tanggamerupakan limbah yang dihasilkan dari aktivitas rumahtangga manusia sehari-hari. Beberapa aktivitas manusiayang menghasilkan limbah antara lain adalah mencuci, baik piring maupun pakaian dan memasak. Sementarayang dimaksud limbah pabrik adalah segala barangusang dari pabrik yang sudah tidak dipakai lagi yang berbentuk padat, cair maupun gas.
Contoh limbah air dari pabrik ini antara lain adalahsisa pewarna pakaian cair, sisa pengawet cair, limbahtempe, limbah tahu, kandungan besi pada air, kebocoranminyak di laut, serta sisa-sisa bahan kimia lainnya. Limbah padat merupakan buangan dari hasil-hasilindustri yang tidak terpakai lagi yang berbentuk padatan, lumpur maupun bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan, ataupun sampah yang dihasilkan darikegiatan-kegiatan industri, serta dari tempat-tempatumum. Limbah padat seperti ini apabila dibuang dalamair pastinya akan mencemari air tersebut dan dapatmenyebabkan makhluk hidup yang tinggal di dalamnyaakan mati.
Beberapa contoh dari limbah pabrik padat antaralain adalah plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel, listrik, bubur-bubur sisa semen, lumpur-lumpursisa industri, dan lain sebagainya. Limbah gas merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alamimaupun sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentukmolekul-molekul gas dan pada umunya memberikandampak yang buruk bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di bumi. Oleh karena bentuknya gas, maka lmbahpabrik gas ini biasanya mencemari udara. Ada beberapacontoh limbah gas ini antara lain kebocoran gas, pembakaran pabrik, asap pabrik sisa produksinya dan lain sebagainya. Polusi atau juga pencemaran lingkunganbukanlah hal yang sepele, karena adanya polusi dan pencemaran lingkungan bisa menyumbang besarterhadap kerusakan dunia.
BAB IV
PENUTUP
Pencemaran lingkungan merupakan rusaknyaekosistem alami serta berkurangnya baku mutulingkungan tersebut yang pada dasarnya lingkungantersebut tercemar akibat kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri, baik melalui kegiatan industriataupun kegiatan rumah tangga yang menghasilkanlimbah dan sampah. Walaupun pemerintah sendiri telahmembuat suatu regulasi untuk menjamin dan melindungilingkungan yang telah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan Hidup, namun masih banyak masyarakatdalam hal ini pelaku usaha bidang tekstil melakukanpencemaran lingkungan. Sehingga diperulukannyalangkah tegas dari pemerintah untuk memberikan sanksikepada oknum-oknum yang melakukan pencemaranlingkungan, hal itu bertujuan untuk menjamin kelestarianlingkungan.
Saran yang dapat saya berikan, bawasanyapencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah tekstil oleh pelaku usaha dewasa inimenjadi masalah yang sangat urgent karena dalamkondisi yang sangat mengkhawatirkan, karena banyakterjadinya pembangunan pabrik industri yang berdekatandengan lokasi disekitar sungai, dikarenakan pembuanganair limbah tersebut akan dialirkan ke sungai, tentu sajadalam pengaliran tersebut pelaku usaha diwajibkan untukmempunyai Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) tersendiri, untuk menyaring hasil limbah industrisebelum dialirkan ke sungai. Tetapi banyak oknum-oknum pengusaha nakal yang untuk mengefisienkankerjaan mereka, mereka dengan sengaja membuanglangsung air limbah tanpa menjalankan proses penyaringan terlebih dahulu.
Karena itu, untuk menekan terjadinya pencemaranair, pemerintah telah membuat berbagai regulasi yang sangat tegas untuk mengatur para pelaku penggelolaindustri agar tidak menyebabkan terjadinya kerusakanlingkungan seperti Pemberlakuan UU PPLH. Tetapimasih saja ada beberapa oknum perusahaan yang nakal, sehingga apabila terjadi pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pelaku usaha harus diberikan sanksi yang tegas oleh pemerintah sesuai yang dinyatakan dalamundang-undang, dan untuk pemerintah harus lebihmenguatkan mekanisme penegakan hukum lingkungan, hendaknya para aparatur negara sebagai penegak hukumdibekali pemahaman dan pengetahuan yang lebih baikdalam menjalankan fungsi perlindungannya agar pelaksanaan penegakan hukum melalui instrumen hukumadministrasi negara dapat lebih efektif dalam upayapengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Daftar pustaka
prof. Dr. takdir rahmadi, s.H. Edisi kedua. Hukum lingkungandi Indonesia.
https://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2019/10/Hukum-dan-Kebijakan-Lingkungan.pdf
http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/4784/1/7cef7d2ea04979a3ed37401512b8d1f8.pdf

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus