MAKALAH PERKEMBANGAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan anugerah-Nya kepada saya karena hanya dengan izin-Nya lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PERKEMBANGAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH”.

Seperti kata pepatah “Tak ada gading yang tak retak” maka saya pun menyadari bahwa tugas makalah yang saya susun ini masih banyak kekurangan baik secara sistematika penulisan, bahasa, dan penyusunannya. Oleh karena itu, saya memohon saran serta pendapat yang dapat membuat saya lebih baik dalam melaksanakan tugas di lain waktu. Mudah-mudahan karya tulis yang saya buat menjadi bermanfaat dan dapat menambah ilmu dan wawasan bagi saya khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Denpasar, 30 Juni 2021

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………...........................................................................iii 

BAB I PENDAHULUAN…..…………………………......................................................................….1

1.1 Latar Belakang....................................................................................................................................1 

1.2 Rumusan Masalah.................…..........................................................................................................1 

1.3 Tujuan..................................................................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Perubahan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Dari Tahun 1957 Sampai Dengan Sekarang...............................................………...........................................................................3

2.2. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Dengan Perubahan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah..................................………………..............................................………............5

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan.........................................................................................................................................9 

3.2 Saran...................................................................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................10


BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyenggaraan pemerintahan negara.

Namun seiring dengan adanya perubahan undang-undang mengenai pemerintahan daerah maka kewenangan penyelenggaraan daerah juga berbeda dari masing-masing perubahan tersebut. Dari semenjak kemerdekaan sampai dengan sekarang sudah terjadi sembilan kali perubahan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Perubahan tersebut terjadi karena adanya berbagai perubahan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang disesuaikan dengan perubahan zaman.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul ”Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Akibat Perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah”.

1.2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai dengan sekarang ?

2.Bagaimana pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah ?

1.3. Tujuan

1. Untuk mengetahui sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai dengan sekarang.

2. Untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.


BAB II PEMBAHASAN

2.1.Sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai dengan sekarang.

Dengan melihat sejarah perubahan perundang-undangan yang ada kita dapat mengetahui maksud yang diinginkan dari perubahan tersebut, sehingga dengan demikian kita mudah memahami norma-norma yang ada dalam suatu produk perundang- undangan. Dengan keterbatasan yang dimiliki penulis, dalam makalah ini penulis ingin menguraikan tentang sejarah perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mulai dari tahun 1957 sampai dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sekarang di Indonesia.

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957

Ada 4 (empat) persoalan besar yang mau diselesaikan dalam undang-undang ini yang sebelumnya belum dapat diselesaikan, yaitu:

1) Bagaimana seharusnya isi otonomi itu.

2) Berapa selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistem otonomi itu.

3) Bagaimana seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan otonomi itu.

4) Bagaimana dan apa isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan terhadap daerah-daerah otonomi oleh penguasa pusat.

Secara umum undang-undang ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal- soal yang semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan ”medebewind” diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965

Perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 ke Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dilatarbelakangi karena perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakukanya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini disusun untuk malaksanakan Pasal 18 UUD dengan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara yang dipidatokan Presiden pada tanggal 17Agustus 1959 dan telah diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 1/MPRS/1960 bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya.

Sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor: II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden Nomor: 514 tahun 1961, maka undang-undang ini mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, Undang- undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan), Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1965 dengan maksud dan tujuan berdasarkan gagasan Demokrasi Terpimpin dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Perubahan ini disebabkan karena Undang-undang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada waktu itu, dimana sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan. Disamping itu untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif.

D. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi, karena Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dengan kata lain perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah perubahan dari penyerahan urusan ke pengakuan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menguruh sendiri rumah tangganya.

Hal-hal mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Propinsi daaerah Tingkat I menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1974, dalam undang-undang ini dijadikan daerah Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Daerah Propinsi bukan merupakan Pemerintahan atasan dari daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Dengan demikian, Daerah Otonomi Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mempunyai hubungan hierarki.

E. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, disamping karena adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR, seperti; Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan MPR Tahun 2002 dan Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas laporan pelaksanaan keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR,BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.

2.2. Pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait dengan adanya perubahan undang-undang maka kewenangan Pemerintah Daerah juga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan iklim politik yang ada. Berikut ini akan penulis uraikan sejarah kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur pada masing-masing undang-undang yang pernah dan sedang berlaku tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan :

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5).

Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang ini, diantaranya :

a) Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.

b) Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya ke hadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat.

c) Untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dapat membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan peraturan daerah.

Kewenangan Dewan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 44, 45, dan 49 undang- undang ini, diantaranya:

a)Menjalankan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

b) Menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan dari Peraturan Daerah.

c) Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan. Dalam hal-hal yang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk menggantinya.

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5). Kewenangan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1), dan 40 ayat (1), diantaranya :

a) Berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.

b) Urusan-urusan pemerintahan baik sebagian atau seluruhnya yang telah dipisahkan dari tangan Pemerintah Pusat.

Kepala Daerah dalam undang-undang ini menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu sebagai alat Pemerintah Pusat dan sebagai alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Daerah berwenang :

a) Memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah.

c) Melakukan Pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.

d) Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah baik dibidang urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan.

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dinyatakan dalam Pasal 49 dan 55 undang- undang ini, diantaranya:

a) Menetapkan Peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah atau untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang pelaksanaannya ditugaskan kepada daerah.

b) Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang lebih tinggi tingkatannya dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan.

C. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Dalam rangka otonomi daerah Pasal 7 undang-undang ini menyatakan bahwa: ” Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

D. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan daerah dalam Pasal 7 undang-undang ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang meliputi:

a) kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro

b) dana perimbangan keuangan

c) sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara

d) pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia

e) pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

Kalau kita kaitkan dengan ”Teori Sisa” maka secara terperinci mengenai kewenangan daerah adalah selain yang dikecualikan dalam Pasal 7 diatas. Selain itu yang menjadi kewenangan daerah yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang ini, yaitu mengelola sumber daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Wilayah laut meliputi : eksplorasi, pengaturan tata ruang, penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

E. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama (Pasal 10 ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.


BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan 

Dari Pemaparan diatas dapat simpulkan bahwa :

1. Sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai dengan sekarang dapat digambarkan sebagai berikut :

a) Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diterapkan sistem Desentralisasi.

b) Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 diterapkan sistem Sentralisasi.

c) Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 diterapkan sistem Sentralisasi.

d) Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun  1999 diterapkan sistem Desentralisasi.

e) Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diterapkan sistem Desentraisasi namun dalam pelaksanaannya masih setengah hati.

2. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah selalu mengalami perubahan sesuai dengan Sistem Pemerintahan yang diterapkan pada saat Undang-Undang bersangkutan diberlakukan.

3.2. Saran

Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat saya paparkan. Besar harapan saya makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



Komentar

Postingan populer dari blog ini