Penyebab Pelanggaran Pemanfaaan Ruang, Khususnya di Bali Sebagai Daerah Pariwisata

 



    Beberapa faktor terjadinya pelanggaran pemanfaatan tata ruang khusunya dibali sebagai tempat pariwisata yaitu, diantaranya adalah: Kalangan Pemda menganggap terbatasnya persediaan lahan untuk pembangunan terkait dengan adanya sempadan kawasan suci dan kawasan lindung lainnya seperti sempadan pantai, sungai, danau, jalan, mata air dan lokasi-lokasi yang berada di kawasan strategi, walaupun secara normatif telah diatur dalam UU dan PP. Sedangkan dari kalangan masyarakat menganggap hak-hak tanahnya dibatasi, terutama yang berada di kawasan suci, dan kawasan lainnya yang ditujukan untuk melindungai kawasan yang ada.
            Penataan ruang di Bali lebih kompleks dibanding dengan permasalahan di Indonesia pada umumnya, yaitu:
  1. Konflik kepentingan antara paham konservatif yang mengedepankan konsep kelestarian sosial budaya dengan paham moderat yang mengutamakan ekonomi kebutuhan utama pembangunan di sektor kepariwisataan;
  2. Permasalahan kepemilikan tanah hak milik perorangan di kawasan-kawasan strategis dan kawasan suci lainnya yang kedudukannya belum diatur sepenuhnya dalam sertifikat tanah;
  3. Persediaan lahan untuk pembangunan pada umumnya berupa lahan sawah produktif yang tergabung dalam wilayah subak, dan
  4. Pelaksanaan filosofi Tri Hita Karana, yaitu adanya permasalahan pawongan dengan palemahan (banjar dan desa adat). Dari itu semua yang menjadi dasar permasalahan pemanfaatan tata ruang di bali yaitu tanah bali banyak yang digunakan untuk keperluan pariwisata sehingga para pengusaha melakukan segala cara untuk mendapatkan tanah yang memang bisa dikatakan strategis dan yang memiliki peluang besar di bidang pariwisata, dan hal tersebut sering bertentangan dengan aturan yang sudah ada.




Komentar

Postingan populer dari blog ini