Pengertian, Objek, Subyek dan Syarat Izin Lingkungan Dalam Ketentuan Umum Angka 35 UUPPLH
![]() |
Izin lingkungan merupakan bagian dari hukum lingkungan yang mengatur prilaku manusia dan masyarakat dalam memanfaatkan SDA atau lingkungan hidup untuk mewujudkan kesajahtraan umat manusia. jika manusia melanggar ijin lingkungan maka ada proses hukum yang harus di lalui dan ada lembaga berwenang yang menanganinya , jadi ijin lingkungan merupakan figur hukum yang tepat untuk mewujudkan kesejahtraan umat manusia dan mahluk hidup lainya dan sekaligus mewujudkan salah satu tujuan ijin yaitu mencegah bayaha lingkungan.
Obyek dari izin lingkungan dalam ketentuan umum angka 35 UUPLH
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yaitu kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
- Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
- Bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
- Surat Permohonan
- Scan KTP Pemohon
- Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Izin Terkait
- Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Keterangan Domisili Perusahaan
- Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
- Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
- Foto Lokasi
- Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)

Komentar
Posting Komentar