MAKALAH PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM







BAB I  PENDAHULUAN 

1.1. Latar Belakang Masalah. 

    Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti manusia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi di dasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya. Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Berdasarkan uraian di tersebut, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum.  


1.2. Rumusan Masalah. 

    Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas adalah : 

1.2.1.     Apakah pengertian ilmu antropologi hukum? 

1.2.2.     Apa saja Metode penelitian antropologi hukum? 

1.2.3.     Apakah hubungan-hubungan antropologi hukum dengan ilmu yang lainnya?  


1.3. Tujuan.

    Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini yaitu : 

1.3.1. Untuk mengenal pengertian Ilmu antropologi hukum. 

1.3.2. Untuk mengetahui metode penelitian antropologi hukum. 

1.3.3. Untuk mengetahui hubungan-hubungan antropologi hukum dengan ilmu yang lainnya  


BAB II PEMBAHASAN 

2.1. Definisi Antropologi 

    Hukum Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu. Ilmu tentang hayati terdiri dari : 

1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organorgan dalam tubuh.". 

2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari Corak ragam manusia. Antropologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum. 

    Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi (2002), menerangkan antropologi adalah studi mengenal umat manusia dengan mempelajari berbagai bentuk fisik, warna dan budaya yang dihasilkan masyarakat. Antropologi hukum adalah kajian antropologis terhadap makna sosial dari dan pentingnya hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial pembuatan hukum tersebut, bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi sosial lainnya, dan bagaimana hukum membangun perilaku sosial.

    Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengaturmasyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam masyarakat. Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau akhirat. Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu adanya: Objek, Metode, dan Sistem Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari Antropologi budaya, memiliki karakter : 

1. Antropologi Hukum, adalah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yang berhubungan dengan Hukum. 

2. Manusia, adalah manusia yang hidup bermasyrakat, masyarakat yang masih sederhana budayanya (primitif) dan yang sudah Maju (modern). 

3. Budaya adalah budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi masalah hukum budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan. Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum. Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan. 

    Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitas sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggun jawabkan kebenarannya secara ilmiah. Manfaat Antropologi Hukum ada 4, antara lain : 

1. Manfaat bagi Teoritis Para teoritis yang dimaksud adalah ilmuan-ilmuan mahasiswa ilmu-ilmu socialterutama pada sarjana-sarjana ilmu hukum antropologi.Ilmu hukum yang lebih banyak mengabdikan diri kepada kepentingan memajukanilmu pengetahuan hokum, hukum yang termasuk dalam golongan ini adalah paratenagaten , staf peneliti ilmiah hukum, para dosen, asisten, staf pengajar, danmahasiswa yang lebih banyak berfikir dan berprilaku sebagai pengamat (toeschower) terhadap kehidupan umum ,beberapa manfaat teoritisnya yaitu: a. Dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yg berlaku dalam masyarakatsederhana dan modern. b. Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yangdimiliki sekaligus mangetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahanperubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut. c. Dapat mengetahui perbedaan-perbedaan pendapat atau pandangan masyarakat atau ssesuatu yang seharusnya mereka lakukan. d. Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat/fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka. 

2. Manfaat bagi Praktis Hukum Praktisi hukum yang dimaksud adalah cendikiawan hukum diatas panggung arenahukum didalam kehidupan masyarakat termasuk dalam golongan ini seperti pembentuk hukum yaitu seperti DPR, pelaksana hukum seperti pejabat instansi pemerintah para penegak hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, dan termasuk Pengacara advokasi. 

3. Manfaat bagi Praktisi Politik Dimaksudkan praktisi politik adalah aktivis politik yaitu semua yang dalam pikirandan perilakunya berperan dalam era politik baik yang duduk dalam pelaksanaan pemerintah (penyelenggara Negara) maupun yang berada diluar pemerintahan seperti berada diluar pemerintahan seperti berada lembaga-lembaga partai, organisasi politik dan lain-lain. 

4. Manfaat bagi Pergaulan Masyarakat Dimaksudkan dengan pergaulan didalam masyarakat adalah bahwa bumi ini bertambah kecil bukan saja radio dan televisi yang sudah sampai kepedesaan tetapi juga teleponmelalui jaringan hp yang sudah menjamur di pedesaan sehingga pembicaraan dalam jarak jauh sudah dapat dijangkau dalam waktu sesingkat mungkin adalah semua kemajuan ilmu teknologi.  


2.2. Metode Penelitian Hukum

    Adapun metode antropologi hukum antara lain : 

1. Metode Historis, yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode Historis mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Budaya hukum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum. 

2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada/ yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.

3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari prilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini disertai dengan metode kasus. Metode Deskriptif Perilaku menggambarkan perilaku manusia dan budaya hukumnya terasuk melukiskan/menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih/bersengketa. (melihat sistem hukum mana yang digunakan (hukum adat atau hukum Negara). 

4. Metode Studi Kasus adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasuskasus yang terjadi terutama kasus perselisihan. Metode Studi Kasus mempelajari kasus-kasus hukum dan penyelesaiaannya yang berkembang dalam masyarakat dimana penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir. Biasanya mempelajari kasus-kasus perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yang menyebabkannya dan rencana solusi penyelesaiannya. 

5. Metode Ideologis. Metode ini dilakukan untuk penelitian penjajahan dengan mempelajari kaidah-kaidah hukum yang ideal (norma ideal) yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Penelitian ini memperoleh prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan masyarakat.  


2.3. Hubungan Antropologi Hukum dan Ilmu lainnya 

1. Hukum Adat 

    Pengertian Hukum Adat adalah hukum / peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalam satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal. Hubungan antropologi hukum dan hukum adat bisa dikatakan sangat berhubungan erat. Hal ini dikarenakan: Menurut Bapak Antropologi Indonesia, yakni koentjaraningrat mengatakan bahwa “Hukum adat memerlukan ilmu antropologi hukum, terutama mengenai metode-metode penelitiannya, agar dapat mengkaji dan meneiliti tentang latar belakang hukum adat yang berlaku di suatu daerah”. Seorang ahli antropologi harus mengetahui hukum adat yang berlaku di suatu daerah, hal ini dikarenakan hukum adat itu yang membuat peneliti antropologi dapat beradaptasi dan mengikuti aturan-aturan adat yang ada di dalam suatu daerah. Hukum adat lahir dari kaidah-kaidah dan harus ditaati oleh masyarakat,sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum adat lahir dari kebudayaan yang dihasilkan oleh masyarakat suatu daerag sebagai bagian dari hasil antropologi. 

2. Sosiologi 

    Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang fenomena hukum di lingkungan masyarakat dan menjelaskan berbagai praktik-praktik hukum. Sosiologis hukum selalu menguji kesahihan yang bersifat empiris dalam suatu peraturan dan pernyataan hukum, namun sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap suatu hukum yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum memiliki bentuk hubungan sosial yang sangat bervariasi dan sosiologi hukum dapat menghindarkan berbagai konflik sosial di masyarakat. Sosiologi hukum adalah suatu gambaran mengenai objek yang sedang dipelajari. Berikut ini adalah hubungan antropologi hukum dengan sosiologi hukum :  

1. Tujuan Antropologi berfokus pada bahasan tentang kaitan manusia dengan kaidah sosial yang bersifat hukum dan sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mengkaji berbagai jenis hukum yang ada di masyarakat. Sosiologi hukum dan antropologi hukum memiliki tujuan yang hampir sama. Namun hanya fokus kajiannya saja yang sedikit berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan bentuk- bentuk konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat dan kedua ilmu ini memiliki manfaat yang sangat penting di lingkungan masyarakat. 

2. Objek Sosiologi hukum dan antropologi hukum memiliki objek yang jelas yaitu manusia. Antropologi hukum mengkaji suatu budaya yang terjadi pada kelompok masyarakat dan sosiologi hukum lebih menitik beratkan pada pada manusia dan berbagai proses hubungan sosialnya. Adanya antropologi hukum dan sosiologi hukum membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih teratur. Berbagai bentuk penyimpangan sosial memang kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat, namun ada banyak langkah pencegahan yang bisa dilakukan dan salah satunya dengan mempelajari ilmu sosiologi hukum serta ilmu antropologi hukum. 

3. Pengaruh Sosiologi hukum dan antropologi hukum memiliki pengaruh yang sangat luas. Keduanya sangat berperan dalam pola kehidupan yang terjadi di masyarakat dan pengaruh keduanya akan membentuk pola kehidupan di masyarakat. Ada berbagai faktor perubahan sosial yang bisa saja terjadi dan setiap perubahan kehidupan sosial memiliki pengaruh yang penting. Pada dasarnya dalam suatu lingkungan pasti banyak permasalahan sosial yang terjadi dan setiap masalah sosial memiliki karakteristik yang berbeda-beda. 

4. Pencegahan Sosiologi hukum dan antropologi hukum memiliki maksud yang jelas yaitu samasama digunakan sebagai langkah pencegahan berbagai konflik sosial di masyarakat. Ada banyak sekali penyebab perilaku penyimpangan dan langkah-langkah pencegahan menjadi suatu hal yang sangat penting. Penyimpangan sosial yang berskala kecil bisa menimbulkan dampak yang meluas dan hal ini mendasari, bahwa setiap penyimpangan sosial harus dicegah secepatnya. Itulah ulasan lengkap mengenai hubungan antropologi hukum dengan sosiologi hukum dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.  


3. Etnologi 

    Ilmu tentang bangsa-bangsa. Mempelajari unsur-unsur atau masalah kebudayaan suku bangsa dan masyarakat penduduk suatu daerah di seluruh dunia secara komparatif, tujuannya menemukan sejarah dan proses evolusi dan persebaran kebudayaan umat manusia. 

4. Psikologi 

    Bidang psikologi lebih mempelajari dalam sisi internal manusia seperti persepsi, motivasi, sikap, konsep diri, dan juga yang lain-lainnya. Sedangkan Antropologi, khususnya Antropologi budaya lebih condong ke pemahaman yang bersifat faktor eksternal seperti lingkungan fisik dan lingkungan keluarga. Hubungan antropologi dengan psikologi dapat dilihat dari berbagai segi, diantaranya adalah :    

1. Menyelidiki jiwa manusia yang membentuk penggambaran tingkah laku. Prilaku manusia sama-sama menjadi objek kajian bagi dua bidang ilmu ini. 

2. Tanda-tanda perkembangan manusia secara fisik dan budaya. Psikologi dan Antropologi mengkaji tanda-tanda perkembangan kebudayaan manusia mengikuti berbagai penemuan. Keterkaitan dua bidang ilmu ini sangat tinggi karena akan sulit memahami kebudayaan suatu bangsa jika tidak dikupas dari sikap prilaku individu, proses-proses mentalnya hingga pemahaman kognisinya. 

5. Agama 

    Ilmu pengetahuan yang berusaha mempelajari tentang manusia yang menyangkut agama dengan pendekatan budaya, atau disebut juga Antropologi religi. Meskipun ada yang berpendapat ada perbadaan pengertian antara Antropologi Agama dengan Antropologi Religi, namun keduanya mengandung arti adanya hubungan antara manusia dengan kekuasaan yang ghaib. Keduanya juga menyangkut adanya buah pikiran sikap dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan kekuasaan yang tidak nyata. Dalam hubungannya dengan Antropologi, agama ikut mempengaruhi, bahkan membentuk stuktur sosial, budaya, ekonomi, politik dan kebijakan umum. Dengan pendekatan ini kajian studi agama dapat dikaji secara komprehensif melalui pemahaman atasmakna terdalam dalam kehidupan beragama di masyarakat. Kemudian dapat terlihat bahwa ada korelasi antara agama dengan berbagai elemen kehidupan manusia atau masyarakat.             



BAB III PENUTUP 

3.1. Kesimpulan 

    Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan- pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secarasistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitas sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara ilmiah.  Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah- kaidah sosial yang bersifat Hukum. Dapat dilihat bahwa antropologi hokum merupakan spesialisasi dari antropologi budaya. Adapun antropologi hokum ini memeiliki hubungan dengan cabang iilmu lainnya seperti Hukum Adat, Etnologi, Sosiologi, Psikologi dan Agama.  Setelah di kaji kita dapat mengemukakan hasilnya bahwa manfaat di dalam antropologi hukum sangat luas. Antropologi hukum telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan ilmu hukum. Dan kesimpulan yang dapat diambil adalah dimana pun kita, kita tidak akan pernah jauh dari hukum selama kita berada di Negara hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini