SEJARAH PENGATURAN HAM DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

 





Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya dan tidak bisa dilepas oleh siapapun. Pada prinsipnya, HAM tidak bisa dicabut, tidak dapat dibagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Apabila ditelusuri, sejarah lahirnya HAM di dunia bermula sejak periode sebelum Masehi. Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarah perkembangan HAM dapat dirasakan sejak sebelum kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan Perkembangan HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional, seperti : 

• Budi Utomo Pada 1908, 
• Perhimpunan Indonesia 
• organisasi Sarekat Islam (SI) 
• Partai Komunis Indonesia Organisasi 
• Indische Partij dan Partai Nasional Indonesia Indische Partij (IP) dan Partai Nasional Indonesia 

Orde Lama 

Pada periode ini, sistem politik di Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer, sehingga perkembangan HAM juga ikut terpengaruh. Pada periode ini, Indonesia juga sempat bergabung dalam dua konvensi HAM internasional, yaitu : 
• Konvensi Jenewa tahun 1949, yang membicarakan tentang hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil saat perang. 
• Konvensi tentang hak politik perempuan yang berisi mengenai hak perempuan tanpa diskriminasi dan hak permepuan untuk mendapat jabatan publik. Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang berdampak pada sistem politik, di mana kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pemikiran dengan tulisan sangat dibatasi. 

Orde Baru 

Pemerintahan Orde Baru berusaha memberikan penolakan terkait konsep HAM, berikut ini beberapa alasannya. 
• HAM merupakan pemikiran yang berasal dari Barat, dan dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia dan dasar negara Pancasila. 
• Rakyat Indonesia mengenal HAM melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
• Permasalahan mengenai HAM yang berasal dari Barat dianggap menjadi senjata yang tidak terlihat untuk memojokkan negara berkembang seperti Indonesia. 

Faktanya, pada masa Orde Baru telah banyak terjadi pelanggaran HAM. Misalnya, kebijakan politik yang diterapkan bersifat sentralistis dan tidak menerima pendapat yang berbeda dengan pemerintah. Selama Orde Baru, ada beberapa konvensi HAM yang diikuti oleh Indonesia yaitu : 
• Konvensi tentang penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984. 
• Konvensi anti-apartheid, tertuang dalam UU No. 48 tahun 1993. 
• Konvensi Hak Anak, tertuang dalam keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 

1998-sekarang 


Memasuki era Reformasi, HAM mengalami perkembangan yang cukup pesat. Buktinya adalah lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Selain itu, HAM juga mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM. Setelah itu, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini