MAKALAH PROSES PEMBENTUKAN RANPERDA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.          Latar Belakang.

Peraturan Daerah adalah produk hukum daerah termasuk dalam salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yang dibentuk bersama oleh Kepala Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. lebih lanjut teknis pembentukan Perda melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.80 Tahun 2015 diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga Perda yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh. Mengenai perundang-undangan atau pembuatan produk perundang-undangan, tidak satu negara pun dapat mengabaikannya, terlebih lagi pada Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, pemerintah mengemban tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, dimana negara atau pemerintah ikut campur dalam mengurusi kesejahteraan rakyat. Hal ini menajadi suatu yang absolut atau tidak terelakkan dalam negara hukum kesejahteraan (wafare state).

 

1.2.          Rumusan Masalah.

1.2.1.      Bagaimana kenvorn / kerangka peraturan daerah?

1.2.2.      Apasaja asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (Perda)?

1.2.3.      Bagaimana materi  muatan dalam perda?

 

1.3.      Tujuan.

1.3.1.      Untuk mengetahui kenvorn atau kerangka peraturan daerah.

1.3.2.      Untuk memahami asas-asas pembentukan perundang-undangan (perda).

1.3.3.      Untuk mengetahui meteri muatan dari perda.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. kenvorn / kerangka peraturan daerah.

            Kerangka Peraturan Daerah terdiri atas :

A.      Judul;

Judul peraturan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan yang bersangkutan. Nama peraturan dibuat secara singkat yakni dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa, tetapi secara esensial maknanya telah mencerminkan isi peraturan yang bersangkutan.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 15 TAHUN 2021

TENTANG

 

PENGEDARAN DAN PENJUALAN TERHADAP KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL

 

B.     Pembukaan;

Pembukaan Peraturan terdiri atas:

·         Frasa Atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa;

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

·         Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan;

GUBERNUR BALI

·         Konsiderans;

Menimbang : a) bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman dengan potensi ekonomi tinggi dan kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pemakaiannya sehingga menganggu ketertiban masyarakat

                                        b)   bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi, meminimalkan bahaya dan gangguan ketertiban masyarakat diperlukan ketertiban konsumen terhadap penjualan minuman beralkohol

                                            c)                          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu pembetuk daerah tentang pengedaran dan penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol

 

 

·         Dasar Hukum;

Mengingat : 1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

2)   Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentanPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190)

3)   Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,  Peredaran,  Dan  Penjualan  Minuman  Beralkohol

·         Diktum .

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PENGEDARAN DAN PENJUALAN TERHADAP KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL

C.     Batang Tubuh;

Perda ini terdiri dari 13 bab yang menbahas tentang peredaran dan penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol.

D.    Penutup;

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.


Disahkan di Denpasar Pada tanggal 19 April 2021

 

I WAYAN KOSTER

 

 

Diundangkan di Denpasar pada tanggal 19 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,

 

 

 

Drs. DEWA MADE INDRA, M.Si

 

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: 15/08/2021

E. Penjelasan (bila diperlukan);

F. Lampiran (bila diperlukan.

2.2. Asas-asas Pembentukan Perda

Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik harus meliputi asas berikut :

a)      Kejelasan Tujuan Yang dimaksud “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b)      Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat. Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah setiap jenis peraturan perundangundangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

c)       Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan Yang dimaksud asas “kesesuain antara jenis dan materi muatan” adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.

d)      Dapat Dilaksanakan Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

e)      Kedayagunaan dan Kehasilgunaan Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.

f)        Kejelasan Rumusan Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g)      Keterbukaan Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka

Selanjutnya, Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur mengenai asas yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :

·         Asas Pengayoman.

·         Asas Kemanusiaan.

·         Asas Kebangsaan.

·         Asas Kekeluargaan.

·         Asas Kenusantaraan.

·         Asas Keadilan.

·         Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan.

·         Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum.

·         Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.

·         Asas lain sesuai substansi Perda yang bersangkutan.

2.3. Materi Muatan Peraturan Daerah.

Muatan peraturan daerah adalah materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan penutup. Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

            Dari pembahasana tersebut dapat disimpulkan bahwa :

kerangka peraturan perundang-undangan terdiri dari ;

A.    JUDUL.

B.     PEMBUKAAN.

a.       Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang MahaEsa.

b.      Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan.

c.       Konsiderans.

d.      Dasar Hukum.

e.       Diktum.

C.     BATANG TUBUH.

a.       Ketentuan Umum

b.      Materi Pokok yang Diatur.

c.       Ketentuan Pidana (jika diperlukan).

d.      Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).

e.       Ketentuan.Penutup.

D.    PENUTUP.

E.     PENJELASAN (jika diperlukan)

F.      LAMPIRAN (jika diperlukan)

Asas-asas pembentukan peraturan daerah terdapat dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan penutup. Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana.

3.2. Saran

Saran yang bisa penulis berikan yaitu Perlu adanya metode pembelajaran lebih lanjut akan upaya peningkatan dikusi terhadap proses pembentukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Menyusun suatu perda.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ida Zuraida, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Nukila Evanty dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah Berspektif Hak Asasi Manusia, Rajawali Press, Jakarta, 2014.

Peraturan daerah provinsi bali no. 15 Tahun 2021 tentang pengedaran dan penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol.

Materi kuliah Teknik Per UU-AN dan penyusunan keputusan

Komentar

Postingan populer dari blog ini