MAKALAH PROSES PEMBENTUKAN RANPERDA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang.
Peraturan
Daerah adalah produk hukum daerah termasuk dalam salah satu jenis peraturan
perundang-undangan, yang dibentuk bersama oleh Kepala Daerah Propinsi maupun
daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun
Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara
legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan. lebih lanjut teknis pembentukan Perda
melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.80 Tahun 2015
diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, sehingga Perda yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Pembentukan
peraturan daerah (Perda) untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan
daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung
dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh. Mengenai
perundang-undangan atau pembuatan produk perundang-undangan, tidak satu negara
pun dapat mengabaikannya, terlebih lagi pada Indonesia yang menyatakan dirinya
sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, pemerintah mengemban tugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum, dimana negara atau pemerintah ikut campur
dalam mengurusi kesejahteraan rakyat. Hal ini menajadi suatu yang absolut atau
tidak terelakkan dalam negara hukum kesejahteraan (wafare state).
1.2.
Rumusan
Masalah.
1.2.1.
Bagaimana kenvorn / kerangka
peraturan daerah?
1.2.2. Apasaja asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (Perda)?
1.2.3.
Bagaimana materi muatan dalam perda?
1.3. Tujuan.
1.3.1. Untuk mengetahui kenvorn atau kerangka peraturan daerah.
1.3.2. Untuk memahami asas-asas pembentukan perundang-undangan (perda).
1.3.3. Untuk mengetahui meteri muatan dari perda.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. kenvorn / kerangka peraturan daerah.
Kerangka Peraturan
Daerah terdiri atas :
A.
Judul;
Judul
peraturan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau
penetapan, dan nama peraturan yang bersangkutan. Nama peraturan dibuat secara
singkat yakni dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa, tetapi secara
esensial maknanya telah mencerminkan isi peraturan yang bersangkutan.
PERATURAN DAERAH
PROVINSI BALI NOMOR 15 TAHUN 2021
TENTANG
PENGEDARAN DAN PENJUALAN TERHADAP KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL
B.
Pembukaan;
Pembukaan
Peraturan terdiri atas:
·
Frasa
Atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
·
Jabatan
pembentuk Peraturan Perundang-Undangan;
GUBERNUR BALI
·
Konsiderans;
Menimbang : a) bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman dengan potensi ekonomi tinggi dan kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pemakaiannya sehingga menganggu ketertiban masyarakat
b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi, meminimalkan bahaya dan gangguan ketertiban masyarakat diperlukan ketertiban konsumen terhadap penjualan minuman beralkohol
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu pembetuk daerah tentang pengedaran dan penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol
·
Dasar
Hukum;
Mengingat : 1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
2)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
tentanPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190)
3)
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman
Beralkohol
·
Diktum
.
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PENGEDARAN DAN PENJUALAN TERHADAP KONSUMEN MINUMAN
BERALKOHOL
C.
Batang Tubuh;
Perda ini terdiri dari 13 bab yang menbahas tentang peredaran dan
penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol.
D. Penutup;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal
13
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Disahkan
di Denpasar Pada tanggal 19 April 2021
I WAYAN KOSTER
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 19 April 2021
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI BALI,
Drs. DEWA MADE INDRA,
M.Si
LEMBARAN
DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI:
15/08/2021
E. Penjelasan (bila diperlukan);
F. Lampiran (bila diperlukan.
2.2. Asas-asas Pembentukan Perda
Dalam
pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan
yang baik harus meliputi asas berikut :
a)
Kejelasan
Tujuan Yang dimaksud “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
b)
Kelembagaan
atau Organ Pembentuk yang Tepat. Yang
dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah
setiap jenis peraturan perundangundangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat
pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau
batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c)
Kesesuaian
antara Jenis dan Materi Muatan Yang dimaksud asas “kesesuain antara jenis dan
materi muatan” adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan
perundang-undangan.
d)
Dapat
Dilaksanakan Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e)
Kedayagunaan
dan Kehasilgunaan Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan
bernegara.
f)
Kejelasan
Rumusan Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika
dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g)
Keterbukaan
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan
pembahasan bersifat transparan dan terbuka
Selanjutnya,
Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur mengenai asas yang harus
dimuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
·
Asas
Pengayoman.
·
Asas
Kemanusiaan.
·
Asas
Kebangsaan.
·
Asas
Kekeluargaan.
·
Asas
Kenusantaraan.
·
Asas
Keadilan.
·
Asas
Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan.
·
Asas
Ketertiban dan Kepastian Hukum.
·
Asas
Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.
·
Asas
lain sesuai substansi Perda yang bersangkutan.
2.3. Materi Muatan Peraturan
Daerah.
Muatan peraturan daerah adalah materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan penutup. Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasana tersebut dapat disimpulkan bahwa :
kerangka peraturan perundang-undangan terdiri dari ;
A.
JUDUL.
B.
PEMBUKAAN.
a.
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang MahaEsa.
b.
Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan.
c.
Konsiderans.
d.
Dasar Hukum.
e.
Diktum.
C.
BATANG TUBUH.
a.
Ketentuan Umum
b.
Materi Pokok yang Diatur.
c.
Ketentuan Pidana (jika diperlukan).
d.
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).
e.
Ketentuan.Penutup.
D.
PENUTUP.
E.
PENJELASAN (jika diperlukan)
F.
LAMPIRAN (jika diperlukan)
Asas-asas pembentukan peraturan daerah terdapat dalam pasal 5 dan pasal 6
Undang-undang
Nomor 12 tahun 2011 diatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Materi
muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan
peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum, materi pokok yang
diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika
memang diperlukan) dan ketentuan penutup. Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur
adanya ketentuan pidana.
3.2. Saran
Saran yang bisa penulis
berikan yaitu Perlu
adanya metode pembelajaran lebih lanjut akan upaya peningkatan dikusi
terhadap proses pembentukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Menyusun
suatu perda.
DAFTAR PUSTAKA
Ida Zuraida, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Sinar Grafika,
Jakarta, 2013.
Nukila Evanty dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah Berspektif
Hak Asasi Manusia, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
Peraturan daerah provinsi bali no. 15 Tahun
2021 tentang pengedaran dan penjualan terhadap konsumen minuman beralkohol.
Materi kuliah Teknik Per UU-AN dan penyusunan
keputusan
Komentar
Posting Komentar