Paper Penelitian Hukum Normatif

A. Penelitian Hukum Normatif

Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, peranjian, serta doktrin (ajaran). Lebih lanjut mengenai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.

Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup :

  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum.

  2. Penelitian terhadap sistematik hukum.

  3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi verbal dan horizontal.

  4. Perbandingan hukum.

  5. Sejarah Hukum.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum, maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum, disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas. Lebih jelasnya lagi Soerjono Sekanto dan Sri Mamudji telah memberikan pendapatnya tentang penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup :

  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum, yaitu penelitian terhadap unsurunsur hukum baik unsur ideal (normwissenschaft/sollenwissenschaft) yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur nyata (tatsachenwissenschaft/seinwissenschaft) yang menghasilkan tata hukum tertentu (tertulis).

  2. Penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundangan.

  3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, yaitu meneliti keserasian hukum positif (peraturan perundangan) agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan (stufenbau theory).

  4. Perbandingan hukum, yaitu membangun pengetahuan umum mengenai hukum positif dengan membandingkan sistem hukum di satu negara dengan sistem hukum di negara lainnya.

  5. Sejarah hukum, yaitu meneliti perkembangan hukum positif (peraturan perundangan) dalam kurun waktu tertentu (misalnya hukum tanah, perkawinan, perpajakan perusahaan dan sebagainya). Dengan menganalisis atau mengkaji data sekunder dengan memahami bahwa hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan yang mengatur segala kehidupan manusia. Maka dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang hukum di Indonesia terkait tentang keabsahan kesepakatan transaksi secara online melalui aplikasi paytren. Analisis dimaksudkan berdasarkan pengolahan bahan kajian penelitian yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan.

B. SumberData

Dalam penelitian selalu diperlukan bahan atau data yang akan dicari kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis untuk mencari jawaban dari permasalahan penelitian yang diajukan.7Adapun jenis dan sumber data yang akan digunakan sebagai dasar untuk menunjang penelitian ini adalah data yang dikumpulkan berasal dari data sekunder. Data sekunder dimaksud antara lain meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa Norma Dasar, perundang-undangan, hasil penelitian ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya.

  1. Bahan hukum primer
    Yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai landasan utama yang

    dipakai dalam rangka penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Rbg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

  2. Bahan hukum sekunder
    Yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat

    membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari kalangan hukum, serta dokumen-dokumen lain.

C. Tempat Penelitian

Penelitian hukum normatif, lokasi penelitiannya jelas dilakukan di berbagai perpustakaan, baik perpustakaan pribadi, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan instansi, perpustakaan umum, perpustakaan pemerintah, dan perpustakaan swasta. Perpustakaan yang dikunjungi adalah perpustakaan yang didalamnya terdapat bahan-bahan hukum yang dicari yang berkaitan dengan topik penelitian. Selain itu lokasi penelitian atau tempat penelitian ini dapat dilakukan dengan penelusuran melalui media internet.

D. Narasumber

Narasumber adalah seorang yang memberikan pendapat atas objek yang kita teliti. Dia bukan bagian dari unit analisis, tetapi ditempatkan sebagai pengamat. Hubungan narasumber dengan objek yang kita teliti disebabkan karena kompetensi keilmuan yang dimiliki, hubungan structural dengan person person yang diteliti, atau karena ketokohannya dia dalam populasi yang diteliti. Penggunaan narasumber dapat digunakan untuk menambah bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum normatif maupun menambah data hukum sekunder dalam penelitian empiris.

E. TeknikPengambilanData

Dalam penelitian hukum normative atau kepustakaan teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normative dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan non- hukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dengan melalui media internet.

F. Analisis Hasil Penelitian

Analisis hasil penelitian merupakan kegiatan yanng berupa telaah terhadap hasil pengolahan berupa bahan penelitian dengan kajian pustaka yang telah dilakukan sebelumnya. Analisis hasil penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritisi, mendukung, atau memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penlitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian pustaka. Metode analisis untuk jenis penelitian hukum normatif berupa metode preskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini