Resume buku Prof Peter mahmud marzuki, SH.LLM

Resume buku Prof Peter mahmud marzuki, SH.LLM 

“Metode Penelitian Hukum”

BAB II 
Karakteristik Penelitian Hukum 

A. Esensi Penelitian Hukum 

    Pada dewasa ini ketika penerapan suatu  hukum pada situasi tertentu maka seorang peneliti harus memiliki keahlian khusus dalam analisa hukum. Doktrin stare decisis merupakan cara yang dilakukan oleh penasehat hukum untuk melihat putusan – putusan hakim terdahulu. Dasar keahlian tersebut seharusnya didapatkan pada masa perkuliahan, dengan kata lain penelitian hukum harus menjadi bagian dalam fakultas ilmu hukum menurut Cohen. 

    Seperti di bab sebelumnya bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu yang bersifat deskriptif melainkan preskriptif yang hanya membutuhkan bahan maka penelitian yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur penelitian hukum. Oleh karena itu penggunaan statistik  baik yang parametik maupun non parametik dalam penelitian hukum tidak memiliki relevansi. Grounded research didalam penelitian hukum tidak relevan digunakan karena metode tersebut adalah metode ilmu social. Jadi langkah – langkah dan prosedur yang terdapat di dalam penelitian social tidak berlaku bagi penelitian hukum. 

        Namun jika dalam penelitian kepada masyarakat hukum adat, penelitian dengan interview termasuk dalam penelitian hukum dengan alasan aturan hukum yang tidak tertulis, namun hal tersebut masuk dalam penelitian doctrine atau normative. 

B. Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum dalam Penelitian Hukum 

       Hukum sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum dapat dipelajari untuk praktik hukum. Praktik hukum tidak selalu berupa litigasi atau hal – hal yang berkaitan dengan konflik, namun hukum juga dapat di lihat dari sisi pembuatan kontrak (perjanjian kerja sama), legal opinion, audit hukum, naskah akademis. 

    Opini hukum yang di buat oleh peniliti adalah suatu bentuk preskripsi, begitu juga tuntutan jaksa, petitum, dan eksepsi adalah bentuk preskripsi.untuk dapat memberikan preskripsi itulah guna keperluan praktik hukum dibutuhkan penelitian hukum. 

C. Penggunaan Logika dalam Penelitian Hukum 

    Penelitian hukum yang dilakukan peneliti berguna untuk memecahkan isu hukum yang timbul, oleh karena itu penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know – how di dalam hukum. Penelitian hukum yang berobjek pada hukum, maka penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari preskripsi apa yang seyogianya atas isu yang diajukan. Metode yang lazim digunakan di dalam penalaran hukum adalah metode deduksi.Menurut Aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.Dari kedua premis tersebut maka dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusion.Namun pendapat M. Hadjon menyatakan bahwa di dalam argumentasi hukum, silogisme hukum tidak sesederhana silogisme tradisional. 

    Hadjon dalam pemaparannya bahwa di dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedangkan premis minornya adalah aturan hukum.Dari kedua fakta tersebut kemudian dapat ditarik suatu konsklusi.Contoh : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersalah karena pembunuhan selama-lamanya lima belas tahun penjara (pasal 338 KUHP). Contohnya ketika A telah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa B. oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa A bersalah melakukan pembunuhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini